Samsat Padang Panjang Sosialisasi Program Keringanan Pajak 5 Untung

jasa raharja sumbar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PADANG PANJANG – Samsat Padang Panjang lakukan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung kepada masyarat pada Kamis (31/8). Sosialisasi dilakukan di Pasar Bukit Surungan dan Kantor Wali Nagari Pandai Sikek.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.

Program 5 Untung memberikan keringanan berupa
1. Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :
– Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.
– Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.
2. Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
4. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
5. Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

Program Pemutihan PKB 5 Untung berlaku dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 23 September 2023.

Efri Penanggung Jawab Jasa Raharja Padang Panjang menyampaikan “Program pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan daftar ulang kendaraannya dan membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor bersama Samsat”

“Segera manfaatkan program 5 untung ini, segera datang ke kantor Samsat Padang Panjang karena hanya sampai 23 September 2023” tutup Efri.[]