BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di Bea Cukai serta Dinas Perumahan dan Pertahanan Palembang bersama Tim Samsat Palembang IV Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Palembang IV Fahrica Dwi Askari dan Bapenda diwakili oleh Kasi Penagihan, Yani Rohayani, Firman Sani, serta Nyimas Nasihatul F melakukan kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada para karyawan Bea Cukai dan Dinas Perumahan dan Pertahanan Palembang pada hari Kamis, 10 Oktober 2024. Kegiatan ini di sambut baik oleh dan para karyawan Bea Cukai serta Dinas Perumahan dan Pertahanan Palembang yang sangat antusias sekali mendengarkan kabar ini. Dan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Tim Samsat Palembang IV menghimbau kepada seluruh karyawan Bea Cukai serta Dinas Perumahan dan Pertahanan Palembang yang ada untuk memanfaatkan momen pemutihan tersebut. Adapun keringanan yang diberikan yaitu apabila menunggak pajak dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, dan diskon BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 50%, bebas denda & bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Tim Samsat Palembang IV membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada para karyawan sekaligus menginformasikan kepada seluruh karyawan Bea Cukai serta Dinas Perumahan dan Pertahanan Palembang untuk membantu dalam mengglorifikasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 19 Agustus 2024 di Sumsel kepada masyarakat sekitar.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama MOU dengan beberapa merchant ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme serta kesadaran masyarakat dalam melunasi PKB dan SWDKLLJ melalui layanan samsat yang tersedia. Sehingga, masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan dapat memberikan feed back positif baik kepada wajib pajak itu sendiri maupun kepada pemerintah.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]