BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan meringankan beban wajib pajak, Jasa Raharja Kalimantan Tengah bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng menggelar sosialisasi masif terkait program relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Selama dua hari, pada Selasa dan Rabu (17–18 Juni 2025), tim gabungan menyambangi empat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat: Kotawaringin Lama, Kumai, Pangkalan Banteng, dan Pangkalan Lada.
Kegiatan dipimpin oleh Sekar Arum, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangkalan Bun, bersama Rila Selvi Rosintan H. (Kasubbag Tata Usaha) dan Rusdaniah (Kasi Penagihan Dispenda Kalteng). Mereka memaparkan kemudahan program pemutihan, seperti penghapusan denda PKB, penghapusan denda balik nama kendaraan dan kesempatan balik nama kendaraan tanpa biaya keterlambatan
Selain sosialisasi, kegiatan juga mencakup penandatanganan komitmen tertib pajak oleh perwakilan masyarakat dan inventarisasi kendaraan yang menunggak pajak sebagai langkah pemetaan data akurat di lapangan.
“Program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga memperkuat pembangunan daerah. Kami harap masyarakat memanfaatkannya dengan baik,” ujar Sekar Arum.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Kalimantan Tengah. []






