Sasar Pengendara, Samsat Luwu, Satlantas Luwu dan Jasa Raharja Sosialisasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Operasi Gabungan di Kab.Luwu

di Kab.Luwu

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Selasa, 14 November 2023, Menyasar pengendara di ruas Jalan Poros Palopo – Belopa Kec. Suli Kab.Luwu, UPTD Samsat Luwu, Jasa raharja dan Satlantas Luwu, menggelar sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor sekaligus operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh KUPT Samsat Luwu beserta jajaran, Kasatlantas Polres Luwu beserta jajaran, dan Jasa Raharja. Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yakni memberikan Sosialisasi Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut.

Program relaksasi pajak ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini, juga mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.

Moch Rahman Andrean, PJ Asuransi Perwakilan Palopo, menyatakan dalam berlangsungnya kegiatan ini. Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak sesuai waktunya, maka akan diimbau untuk segera melakukan pembayaran. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara selaku wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat![]