BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Takdir tak dapat terelakkan menimpa satu keluarga, Bapak Irdam beserta isteri dan ketiga anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas pada Sabtu sore ( 22/04/2023 ) di Jalan Raya Pembangunan III Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Kecelakaan tersebut merenggut anak pertama korban berusia 7 tahun bernama Bilal Akbar. Korban meninggal dunia di rumah sakit beberapa saat setelah kecelakaan.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif dan Retno Saputra pada Senin (24/04/2023) mengunjungi kediaman Almarhum Bilal Akbar di wilayah Cipondoh Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja disambut baik oleh Bapak Mahdi yang merupakan Paman dari korban. Dimana pada saat yang sama seluruh keluarga Bapak Irdam masih menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat luka yang dideritanya. Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Arif juga menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Kurang dari 1 jam sebagian berkas yang diperlukan telah kami terima, harapan kami dalam waktu dekat santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahliwaris korban, jelas Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.[]