Selesaikan Hak Santunan Korban, Jasa Raharja Kalsel Lakukan Survei Ahli Waris di Bati-Bati

Survei Ahli Waris di Bati-Bati

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Senin (8/7/2024).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A. Yani Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut sekitar pukul 07:00 WITA yang melibatkan dua unit roda dua  yang saling bertabrakan sehingga mengakibatkan korban atas nama Masaril Anwar meninggal dunia di TKP.

Penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan pendataan ahli waris dari korban yang meninggal dunia dilaksanakan secara proaktif oleh petugas Jasa Raharja Pelaihari, Surya Hadi. “Santunan  diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” tutur Surya.

Menurut informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah istri sah korban yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Kelurahan Ujung Baru Kecamatan Bati-Bati. Petugas Jasa Raharja dengan cepat melakukan survei atas keabsahan ahli waris serta jemput bola untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan korban kecelakaan lalu lintas untuk mengajukan santunan. Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar 50 juta rupiah kepada korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan, menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah berkomitmen untuk mengupayakan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati.[]