BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bukti keseriusan PT Jasa Raharja dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ terus dilaksanakan dalam beberapa kegiatan bersama. Salah satunya pada hari Senin 11 November 2024 bertempat Jl Raya Madiun-Surabaya Desa Tiron Kabupaten Madiun dilaksanakan kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka edukasi kepatuhan berkendara dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kegiatan ini diikuti beberapa instansi diantaranya Satlantas Polres Madiun, Bapenda UPT PPD Madiun dan Jasa Raharja Madiun yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Madiun.
Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi Program Pemutihan Pajak Daerah. Tentunya dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli terhadap keselamatan transportasi baik dalam masa periode operasi ataupun diluar periode operasi, selain itu juga ikut serta dalam pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ selain itu sebagai sarana sosialisasi Pemutihan Pajak agar dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Madiun.
Kegiatan ini rutin dilaksanakan mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sampai Oktober 2024 di Kabupaten Madiun tidak mencapai angka 60%. Hal tersebut menjadi perhatian bagi Tim Samsat Madiun mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Kabupaten Madiun. Banyak inisiatif strategis dari Tim Samsat Madiun untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. Tak hanya sekedar memberi edukasi dan teguran, Samsat Madiun juga membuka pelayanan pembayaran pajak tahunan bagi pengguna jalan yang ingin melakukan pembayaran pajak.[]