Sigap Berikan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Laka Lantas Banjarbaru

Lantas Banjarbaru

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ke kediaman ahli waris korban di Banjarbaru, Minggu (30/04/2023).

Petugas Jasa Raharja Banjarbaru, Budi Yanuarifan melaksanakan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Muhammad Nur Islam yang mengalami kecelakaan di Jalan A. Yani Km. 23 depan Jalan Kurnia Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada hari Minggu 30 April 2023 pukul 04.30 WITA.

Survei ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Jalan MR Cokrokusumo Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima oleh istri korban yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan Jasa Raharja.

“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya musibah kecelakaan tersebut, semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutur Budi.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.[]