Silaturahmi Prime Plaza Hotel ke Kantor Cabang Jasa Raharja Purwakarta dan terkait diskon untuk Wajib Pajak

terkait diskon untuk Wajib Pajak

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Upaya yang berkelanjutan di lakukan Jasa Raharja Cabang Purwakarta dalam memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak secara tepat waktu, Prime Plaza Hotel bersilaturahmi ke Kantor Cabang Jasa Raharja Purwakarta (18/02/2025).

Pada kesempatan tersebut Penanggung Jawab Bidang Teknik Jasa Raharja Cabang Purwakarta, Dodi Rohmansyah menyampaikan rencana kerjasama terkait program apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak dengan memberikan promo atau diskon khusus sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Hal ini disambut dengan baik oleh Prime Plaza Hotel Purwakarta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berupa PKB serta SWDKLLJ.

Dodi, menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas sambutan dari pihak Prime Plaza Hotel Purwakarta untuk melakukan kerjasama sebagai salah satu upaya meningkatkan Collection rate di wilayah Jasa Raharja Cabang Purwakarta. “Untuk mendapatkan penawaran menarik ini, pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi JRku yang tersedia di Playstore,” ujar Dodi. Dengan adanya program ini, Jasa Raharja Cabang Purwakarta berharap dapat memberikan kemudahan dan keuntungan tambahan bagi masyarakat yang taat dalam membayar Pajak Kendaraan bermotor.Inisiatif ini merupakan langkah strategis Jasa Raharja dalam memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus mendukung para mitra usaha untuk terus berkembang.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]