Silaturahmi RS. Awal Bros Wilayah Batu Aji dan Botania dengan Jasa Raharja Kanwil Kepri Perkuat Sinergi Peningkatan Layanan Korban Laka Lantas

Peningkatan Layanan Korban Laka Lantas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai bentuk penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor, Regional Office Head PT. Jasa Raharja Kepri, Gentur Anggoro Waseso, menerima kunjungan silaturahmi ke Rumah Sakit Wilayah Batu Aji dan Botania yang merupakan salah satu rumah sakit mitra di wilayah kerja Jasa Raharja Wilayah Kepri. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Regional Office Head PT. Jasa Raharja Kepri menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit. Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan sinergi, khususnya dalam aspek pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Batam. Harapannya, RS Awal Bros Wilayah Batu Aji dan Botania dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada para korban dengan jaminan pembiayaan rawatan dari Jasa Raharja melalui sistem layanan JRCare.

Manager Marketing Rumah Sakit Wilayah Batu Aji dan Botania dr. Abdul Roviq menyampaikan apresiasi atas kunjungannya ke Kantor Jasa Raharja dan dukungan selama ini dari Jasa Raharja. Ia berharap kolaborasi antara petugas pelayanan Jasa Raharja dan PIC rumah sakit dapat terus ditingkatkan dalam upaya memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

“Kedepannya Jasa Raharja Kepri akan bekerja sama dengan RS Awal Bros Batu Aji mulai tanggal 26 Juni 2025, bertepatan dengan peresmian pembukaan rumah sakit bersama stakeholder lainnya di Kota Batam” Ucap Roviq.

Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan, melalui perannya dalam dua program pertanggungan. Program tersebut mencakup Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Silaturahmi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas serta memperkuat implementasi aplikasi JRCare sebagai sistem yang mendukung pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.[]