BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo Bersama Tim Pembina Samsat Luwu Utara pada hari Rabu (23/10/2024) melaksanakan sosialisasi relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Luwu Utara, Moch Faisal Kafrawi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan Bersama oleh tim samsat luwu utara guna memeriksa kelengkapan administrasi dalam berkendara. “Sosialiasasi kepatuhan kali ini kita lakukan pemeriksaan administrasi pengendara seperti SIM, STNK, dan Pajak Kendaraan Bermotor” ujar Faisal.
Program relaksasi pajak ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 01 hingga 31 Oktober 2024 ini. Dan Juga disampaikan mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut karena sudah dianggap kendaraan bodong.
Dilokasi yang Berbeda, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Bapak Suhardi Popang, menyatakan “Dalam berlangsungnya kegiatan ini. Para Wajib Pajak yang belum membayar pajak sesuai waktunya, maka diimbau untuk segera melaksanakan kewajibannya. Apalagi dengan berlangsungnya program relakasasi pajak kendaraan sebagai bentuk menyambut kemerdekaan yakni hingga 31 Oktober 2024 . Sehingga diharapkan Masyarakat Sulsel bisa memanfaatkan adanya program ini sehingga bisa meringankan pembayaran dan meningkatkan kesadaran setiap para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu”.
Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2024 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat![]