Sinergi Layanan Publik, Jasa Raharja dan Bapenda Jabar Bahas Program Kesamsatan dan Evaluasi Pemutihan Pajak

Evaluasi Pemutihan Pajak

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melakukan pertemuan strategis dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatna, Selasa (08/07) bertempat di Kantor Bapenda Jabar dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelayanan publik melalui program kesamsatan serta melakukan evaluasi bersama terhadap efektivitas pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Pertemuan ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi capaian program pemutihan yang telah digulirkan sejak Tanggal 20 Maret 2025 yang lalu, dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak dan berkurangnya jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) secara signifikan.

Selain itu, dibahas pula upaya optimalisasi pelayanan Kesamsatan, termasuk digitalisasi layanan, percepatan proses validasi data kendaraan dan integrasi sistem antarinstansi guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengurusan administrasi kendaraan lainnya.

“Kami menyambut baik sinergi yang terus terjalin dengan Bapenda Jabar. Tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Evaluasi program pemutihan ini penting agar dampaknya bisa berkelanjutan dan semakin banyak masyarakat yang patuh pajak,” ujar Hendri.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna menyampaikan apresiasi atas dukungan Jasa Raharja yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dalam sistem pelayanan terpadu di Samsat. “Melalui kolaborasi ini, kita ingin terus memperbaiki kualitas layanan, termasuk mempersiapkan program-program lanjutan untuk mendorong kepatuhan pajak serta keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju peningkatan pelayanan kesamsatan yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat, serta mendorong keberlanjutan program-program yang inovatif ke depan nya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]