BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Makassar – PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus pelayanan prima kepada masyarakat. Hari ini (15/10), Jasa Raharja bersinergi dengan Tim Pembina Samsat Sulsel, khususnya UPT Wilayah Makassar I dan Polrestabes Makassar, dalam Giat Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Penghibur Makassar.
Kegiatan penertiban ini bukan sekadar penindakan, melainkan momentum edukasi dan sosialisasi langsung di lapangan. Petugas Jasa Raharja aktif bergerak membagikan flyer dan memberikan informasi detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlaku di Sulawesi Selatan. Program ini memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Petugas Jasa Raharja PJ Samsat Makassar I, Muhammad Rinaldy, melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa partisipasi aktif dalam kegiatan Samsat ini adalah wujud nyata pelaksanaan tugas ganda Jasa Raharja.
“Selain bertugas menghimpun Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terintegrasi dengan PKB, kami juga berkewajiban memastikan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Program Relaksasi yang sedang disosialisasikan meliputi pembebasan denda PKB 100%, diskon pokok pajak hingga 50% untuk tunggakan tahun tertentu, serta pembebasan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
“Pembayaran pajak yang tertib bukan hanya menyangkut kewajiban daerah, tetapi juga menjamin hak perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Setiap rupiah yang dibayarkan sudah termasuk SWDKLLJ, yang sewaktu-waktu dapat diklaim oleh korban atau ahli waris kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Diharapkan, dengan adanya giat jemput bola dan sosialisasi di lokasi strategis seperti Jalan Penghibur, kesadaran masyarakat Sulsel dapat meningkat demi kemajuan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan. []






