BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Mempawah – Petugas Jasa Raharja Samsat Mempawah bersama Tim Pembina Samsat Mempawah serta stakeholder melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib administrasi kendaraan bermotor dengan kegiatan operasi gabungan bertempat di Jl. Nusapati, Kec.Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, rabu 5 November 2025
Kegiatan ini diikuti oleh Sat Lantas Polres Mempawah, Bapenda Provinsi Kalimantan Barat UPT PPD Mempawah, Jasa Raharja Samsat Mempawah, BPPRD Mempawah, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Kegiatan ini selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib administrasi pajak daerah, juga untuk memberikan informasi tentang program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Program Kesamsatan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Barat melalui Supervisor Samsat Mempawah Dian Primayudi menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan secara menyeluruh, sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan bermotor. Dalam kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan Surat Izin Mengemudi (SIM), sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna kendaraan”, ujarnya.
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi amanah untuk menyediakan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []






