BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Kota Palangka Raya yang terdiri dari Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Ditlantas Polda Kalteng, UPT-PPD Bapenda Kalteng, serta BPPRD Kota Palangka Raya kembali memperkuat sinergi melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa (28/10).. Kegiatan yang berlangsung di depan Kantor TVRI, Jalan Yos Sudarso, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus menyosialisasikan program perpanjangan pembebasan pokok dan denda PKB yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Operasi gabungan ini menjadi langkah konkret dan humanis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menunggak pajak, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan perpanjangan pembebasan denda sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi administratif.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi pelayanan publik. “Kami hadir bersama instansi terkait untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kota Palangka Raya untuk segera memanfaatkan perpanjangan pembebasan pajak ini. Kepatuhan membayar pajak bukan hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga menjamin perlindungan dasar Jasa Raharja bagi korban kecelakaan,” tegas Alfin.
Operasi gabungan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara anggota Tim Pembina Samsat berperan penting dalam meningkatkan efektivitas penertiban dan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya pembebasan denda serta keringanan pajak hingga akhir tahun, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat signifikan. Peningkatan ini akan berdampak langsung pada penguatan dana SWDKLLJ, sehingga Jasa Raharja dapat terus memberikan santunan dan jaminan biaya perawatan secara cepat, tepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.[]






