BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kepatuhan pemilik usaha angkutan sewa di Provinsi Kalimantan Barat, Jasa Raharja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan sinergitas kemitraan yang difokuskan pada pembahasan tata kelola perizinan usaha angkutan sewa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-instansi sekaligus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha angkutan sewa terkait kewajiban dalam mengurus izin operasional. Kepatuhan terhadap peraturan tidak hanya berdampak pada kelancaran usaha, tetapi juga memberikan jaminan keselamatan bagi penumpang serta kepastian hukum dalam setiap aktivitas transportasi.
Kegiatan pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Unit Operasional & Humas Jasa Raharja Kalimantan Barat menyampaikan bahwa kepatuhan perizinan menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan asuransi kecelakaan penumpang. “Sinergi ini menjadi langkah konkret untuk mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan melindungi semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat pengguna jasa,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penerapan regulasi perizinan angkutan sewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga didukung penuh oleh Satpol PP sebagai penegak ketertiban daerah untuk memastikan setiap unit usaha berjalan sesuai aturan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemilik usaha angkutan sewa dapat lebih memahami kewajibannya sekaligus termotivasi untuk segera mengurus dan melengkapi perizinan usaha. Dengan adanya sinergitas lintas sektor, pemerintah daerah bersama Jasa Raharja berkomitmen mewujudkan transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkesinambungan di Kalimantan Barat.[]






