Sinergitas, Silaturahmi dan Koordinasi Jasa Raharja Sulsel Dengan Kepala UPT Pendapatan Wajo

jasa raharja sulsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan adminstrasi pada pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ, khususnya di wilayah Wajo, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Ardiansyah bersilaturahmi serta berkoordinasi ke Kantor Samsat Wajo di Jl. Dahlia Kab. Wajo, pada Hari Rabu, 31 Januari 2024. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Adnan Basri, SE, M.Si, selaku Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo.

Agenda dari kunjungan tersebut adalah untuk berkoordinasi dengan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo mengenai peningkatan intensifikasi pajak kendaraan dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ. Salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan mengoptimalkan pembayaran PKB-SWDKLLJ via E-Samsat agar mempermudah para wajib pajak dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Selain itu dibahas pula mengenai implementasi UU No. 22 tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melunasi pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Selain itu, salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ yang sedang dilaksanakan adalah optimalisasi kendaraan dinas lunas pajak PKB-SWDKLLJ, intensifikasi jemput bola pembayaran pajak ke Perusahaan-perusahaan, serta himbauan untuk melunasi pajak terhadap kendaraan yang terlibat laka lantas.

Iqbal berharap kunjungan ini dapat memperkuat komitmen Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat/wajib pajak di Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar bisa membayar PKB-SWDKLLJ-nya secara tepat waktu dimana pembayaran PKB-SWDKLLJ ini nantinya akan digunakan untuk menangani para korban lakalantas. “Semoga Tim Pembina Samsat juga terus meningkatkan upaya-upaya dalam mendorong masyarakat untuk taat dalam membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu guna menghindari sanksi yang berlaku”.[]