BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Makale – Kamis, 09 November 2023, Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tana Toraja melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut pada hari kamis, tanggal 09 November 2023
Kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur/flyer ini dilakukan di Kantor Kecamatan dan Dukcapil Makale, Tana Toraja, dalam program relaksasi pajak ini kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini, juga mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dari PT Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas.
Fredy Sika Pasalli, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tana Toraja, menyampaikan kebijakan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Sulsel. Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Sulawesi Selatan.
Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. []