BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mensosialisasikan program Bebas Denda dan Diskon Pajak dalam acara Peringatan HUT Sulsel ke-355 di Monumen Mandala pada Hari Minggu, 13 Oktober 2024. Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.
Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu yang dilaksanakan dalam rangka HUT Sulsel ini gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan di Bulan Oktober ini. Dengan memberikan langsung informasi tersebut pada masyarakat yang datang, diharapkan juga bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat terpisah menuturkan Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat dengan mendatangi titik-titik keramaian. Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Oktober ini. “Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.
“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas di Bulan Oktober ini . Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat, ataupun melalui channel pembayaran digital” ajaknya.[]