Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dan Tugas Pokok Dan Fungsi Utama Jasa Raharja Di Kecamatan Bulagi

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja bersama UPT Samsat Kab. Banggai Kepulauan menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Tugas Pokok dan Fungsi Utama Jasa Raharja di Kecamatan Bulagi, Kabutapen Banggai Kepulauan, Rabu (18/01).

Acara ini diikuti oleh Kepala Desa se-Kecamatan Bulagi dan beberapa tokoh masyarakat, sementara hadir sebagai narasumber yaitu Ka. UPT Samsat Salakan, Ibu Nurhayati dan Petugas Jasa Raharja Samsat Salakan, Sdr. Jimmy Marthin S.

Jimmy sebagai narasumber, memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi Utama Jasa Raharja, dalam kesempatan tersebut, Jimmy menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai hak apabila mengalami musibah kecelakaan saat berkendara di jalan raya maupun menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Lebih lanjut Jimmy juga menitik beratkan pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah termasuk wilayah Kab. Banggai Kepulauan. Tentunya ini perlu adanya kesadaran masyarakat dan perhatian seluruh stakeholder terkait bersama pemerintah. Terakhir masyarakat dihimbau untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK di Kantor layanan Samsat serta berkendara yang berkeselamatan yaitu dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Apresiasi diberikan kepada Tim Pembina Samsat Sulteng dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut, dalam upaya memberikan informasi pentingnya membayar PKB, seta peran dan fungsi Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan. []