Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Serta Penerapan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Desa Bulusuka Jeneponto

di Desa Bulusuka Jeneponto

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja dan Sosialisasi keselamatan berlalu lintas serta sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009  pasal 74 tentang penghapusan data regident ranmor kepada para Perangkat Desa dan masyarakat di Desa Bulusuka Bontoramba Kabupaten Jeneponto pada Hari Rabu (17/4) di Kantor Desa Bulusuka Bontoramba Kabupaten Jeneponto. Kegiatan ini dibuka oleh Penanggung Jawab Samsat Jeneponto, Rusly Syahruddin. Materi yang disampaikan yaitu hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor dan himbauan keselamatan berlalu lintas serta peran dan fungsi Jasa. Selain materi diatas, dijelaskan juga informasi mengenai penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Rusly menjelaskan, komitmen Jasa Raharja untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam sosialisasi yang dibawakan, juga dijelaskan program-program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja terkait.

Kegiatan pencegahan laka lantas diantaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, kampus, instansi-instansi terkait, sosial media hingga media lokal dan nasional, selain itu pemasangan rambu, himbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan laka lantas, himbauan via SMS Blast,hingga  kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan diberbagai titik keramaian misalnya di pelabuhan, terminal, hingga perusahaan otobus bagi para pengemudi, awak kapal hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja akan lebih dikenal masyarakat luas serta masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya membayar PKB-SWDKLLJ.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan Jasa Raharja akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]