Sosialisasi Mengenai Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009 di PT Sanfu Indonesia Kabupaten Purwakarta

jasa raharja jabar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Hari Rabu Tanggal 7 Juni 2023, Jasa Raharja Purwakarta yang di hadiri oleh Maria Suryan Nopianty bersama Kanit Kamsel Polres Purwakarta Ipda Ade Ahmad melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di PT. Sanfu Indonesia di Purwakarta. Sosialisasi ini bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor khususnya para karyawan PT. Sanfu Indonesia patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotornya agar data kendaraannya tidak di hapus.

Selain daripada itu, Sosialisasi ini juga mengedukasi dan memberikan pengetahuan akan pentingnya disiplin dan patuh tata tertib berlalu lintas dalam mengendarai kendaraan bermotor agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Beberapa point yang menjadi perhatian adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja hadir untuk masyarakat dalam melaksanakan UU. 33 dan 34 tahun 1964. Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan anda dihapuskan.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung
dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.