BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kembali digelar di Bundaran Jembatan Rumpiang Barito Kuala oleh Pembina Samsat Marabahan pada Senin (14/10/2024).
Pembina Samsat Marabahan yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, UPPD Samsat Marabahan, dan Satlantas Polres Barito Kuala konsisten berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Pada kesempatan ini, sosialisasi diadakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menyebarluaskan informasi terkait pemberlakuan program relaksasi pajak kendaraan bermotor,” ungkap petugas Jasa Raharja Samsat Marabahan, Achmad Zein.
Diuraikannya lebih lanjut bahwa apabila didapati pengguna jalan yang memiliki pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka diarahkan untuk langsung membayar di layanan Samsat Keliling yang tersedia.
Di lokasi yang berbeda, Deddy Irawasn selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berpesan kepada masyarakat untuk turut menginformasikan relaksasi PKB kepada keluarga maupun orang terdekat agar pemilik kendaraan bermotor yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik yang menunggak atau akan memasuki masa jatuh tempo, untuk segera memanfatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor dan apabila belum memasuki jatuh tempo akan mendapatkan diskon PKB sebanyak 2% program ini akan berkahir pada 9 Desember 2024 mendatang,” pesannya.
Di sela sosialisasi, pengguna jalan turut diimbau agar selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.[]