BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan khususnya PKB serta SWDKLLJ di wilayah Nusa Tenggara Barat Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat mensosialisasikan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan di Narmada Kabupaten Lombok Barat Minggu 16 Juli 2023.
Pada kesempatan tersebut selain mensosialisasikan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74 Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat melalui UPTB UPPD Samsat Gerung Lombok Barat melalui Penanggung Jawab Samsat Gerung Linda Rahmawati juga menghadirkan Samsat Keliling atau Samling di wilayah Narmada Kabupaten Lombok Barat dengan sosialisasi tersebut serta mendatangkan kendaraan samsat keliling diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yaitu PKB serta SWDKLLJ.
Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo terus menghimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas serta membayar pajak tepat pada waktu nya Orang Bijak Taat Membayar Pajak.[]