BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya mensosialisasikan program pemutihan / keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang I Syafwan Hilman bersinergi Bersama Tim Samsat Palembang I, yang diwakili oleh Kasi Pendapatan & Penagihan Yani Rohayani, Kasi Penetapan Ardianza, Kasubag Tata Usaha Eda Namayanti beserta staf melakukan kunjungan langsung ke pasar-pasar di wilayah Samsat Palembang I.
Seperti kali ini kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Cinde Jl. Letnan Jaimas 24 Ilir Kec.Bukit Kecil Kota Palembang dan Pasar 26 Jl. Talang Semut Kec.Bukit Kecil Palembang pada hari Senin (6/11) bertujuan menginformasikan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sebentar lagi akan berakhir pada bulan Desember 2023. Kegiatan di lakukan dengan pembagian brosur sekaligus berinteraksi langsung kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dalam kesempatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung saat ini, yang memberikan keringanan 50 % untuk proses BBNKB II, Bebas Denda PKB, Tunggakan PKB Selama 2 Tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Mulkan berharap semoga sosialisasi ini dapat juga meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, guna menghindari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tutup Mulkan.[]