Sosialisasikan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor, Tim Samsat Madiun Kabupaten Laksanakan Operasi Gabungan

Kabupaten Laksanakan Operasi Gabungan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2023 di Kabupaten Madiun hanya di angka 56.09%. Hal tersebut menjadi perhatian bagi Tim Samsat Madiun Kabupaten mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Kabupaten Madiun. Banyak inisiatif strategis dari Tim Samsat Madiun Kabupaten untuk meningkatkan kepatihan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Kamis, 7 Maret 2024 Tim Samsat Madiun Kabupaten melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan kegiatan operasi gabungan. Bertempat di Jalan raya madiun-Ponorogo Masuk Desa Kertosari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, kegiatan ini diikuti oleh Polri, Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT PPD Madiun, Jasa Raharja. Kegiatan ini selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib administrasi pajak daerah, juga untuk memberikan informasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mana sesuai dengan aturan tersebut untuk kendaraan yang STNK nya mati, bila tidak segera di registrasikan ulang selama 2 tahun maka data kendaraan akan di hapus dari system Kesamsatan.

Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli akan pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ.[]