BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati Bpk. Krisnoadi Kusumo Nugroho melakukan kunjungan koordinasi serta evaluasi terkait Implementasi JR Care di RSUD RAA Soewondo Pati, dalam kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt Direktur Utama, Dr. Hartotok, S.Kep.Ners.,MH.Kes dan Kepala Bagian Mobilisasi Dana, Sri Rejeki UPT RSUD RAA Soewondo Pati pada Kamis 17 Oktober 2024
Bpk. Krisnoadi menyampaikan terima kasih banyak atas implementasi JR Care yang sudah berjalan baik sejak bulan Maret 2024, dan tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan penyesuaian bagi PIC Rumah Sakit dalam proses pengajuan verifikasi via sistem JR Care dan itu merupakan hal yang wajar dalam masa transisi. Beliau juga menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya Stopper mulai 15 Oktober 2024 maka semua berkas pengajuan biaya rawat inap maupun rawat jalan harus melalui sistem JR Care, oleh karena itu Beliau berharap support dari team UPT. RSUD RAA Soewondo Pati untuk tetap konsisten dalam pelaksanaannya serta selalu berpedoman pada Buku DC-FKMN-JR (Diagnosis Cidera Formularium Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja, sehingga penggunaan biaya perawatan dapat digunakan secara optimal bagi para korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja yang selama ini sudah banyak membantu para korban kecelakaan lalu lintas dalam memberikan penjaminan biaya perawatan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dan dirasakan kehadirannya. RSUD Pati siap mendukung implementasi sistem JR Care dalam proses verifikasi biaya obat-obatan dan alkes, dan berharap dalam pelaksanaannya dapat lebih cepat dan lebih baik lagi, pungkasnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]