BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor juga terkait adanya Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2023 mendatang, Tim Pembina Samsat Banjarmasin I melakukan sosialisasi pengguna jalan di wilayah Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (18/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama juga disasar kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan. Para petugas mengimbau bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama dengan memanfaatkan program relaksasi ini.
“Sasaran sosialisasi kita yakni yang menunggak pajak, ada juga yang belum melakukan balik nama dimana kendaraan itu masih atas nama orang lain atau sudah dibelinya tapi belum dibalik namanya dengan menggunakan nama sendiri,” ujar Heldawati, Kasi PKB-BBNKB UPPD Samsat Banjarmasin I.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, sosialisasi dengan langsung turun ke jalan tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait adanya program relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan berbagai keringanan yang bisa didapat oleh masyarakat.
Dia berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin, selain target pembayaran pajak akan lebih meningkat, masyarakat wajib pajak juga merasa diuntungkan dengan adanya program relaksasi pajak kendaraan yang diberlakukan dalam rentang tiga bulan tersebut.
“Segeralah manfaatkan program relaksasi karena dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat sudah sekaligus membayar SWDKLLJ dimana dana tersebut akan dikelola untuk menyantuni korban kecelakaan. Untuk itu Kkmi berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan dengan sebaik-baiknya, terutama bagi mereka yang kendaraannya sudah lama mati,” tutupnya.[]