Tarif Penyeberangan ASDP Ada Kenaikan, ini Daftarnya!

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Tarif penyeberangan ASDP mulai tahun ini resmi dinaikkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Perseroan melakukan penyesuaian tarif penyeberangan ASDP di beberapa lintasan di wilayah Sumatera dan Kalimantan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Penyesuaian tarif penyeberangan ASDP ini sesuai arahan pemerintah guna mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan di Indonesia.

Corporate Secretary PT ASDP, Shelvy Arifin mengatakan di tahun 2022 terjadi kenaikan harga energi dan beberapa komponen di bidang penyeberangan.

Untuk itu, PT ASDP perlu melakukan penyusun tarif baru di beberapa lintasan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI.

Beberapa lintasan yang menerapkan tarif baru di antaranya Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sebatik (Liang Bunyu) dan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sei Menggaris (Semaja).

“Tarif penyeberangan ASDP yang baru ini berlaku bagi penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan berbagai jenis alat berat. Penyesuaian ini tentunya diikuti dengan peningkatan layanan kepada seluruh pelanggan,” kata kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Ia menjelaskan, naiknya harga BBM dan komponen lainnya berdampak langsung pada peningkatan biaya kapal, terutama BBM yang berkontribusi dominan hingga 50 persen pada biaya operasional.

Maka dengan penyesuaian tarif kapal, diharapkan bisnis penyeberangan dan pelabuhan akan tetap berjalan stabil, terutama bagi PT ASDP selaku BUMN sector transportasi.

Shelvy menjelaskan, saat terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif penyeberangan bisa diatur sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Skema ini telah diatur dalam Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 pada Pasal 11 ayat 1 dan tentunya mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif kelas ekonomi.

“Sebelum memulai menerapkan tarif baru, kami sebelumnya telah rutin menggelar sosialisasi kepada pengguna jasa, baik melalui spanduk di pelabuhan dan berbagai area fasilitas umum, termasuk dari media massa dan medsos,” ungkapnya.

Menurutnya, penentuan tarif baru juga untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keseimbangan antara kelangsungan industri penyeberangan dan kepentingan masyarakat umum.

Untuk diketahui, tarif penyeberangan ASDP di wilayah Sumatera sebelumnya sudah dinaikan sejak 23 Desember 2022.

Tepatnya di lintasan Singkil-Pulau Banyak, Sinabang-Calang, Sinabang-Meulaboh, Sinabang-Singkil, dan Sinabang-Labuhan Haji dengan rata-rata kenaikan 11 persen.

RINCIAN LINTASAN NUNUKAN-SEBATIK

PENUMPANG:

Dewasa Rp 10.000

Anak Rp 6.000

KENDARAAN:

Golongan I Rp 15.000

Golongan II Rp 25.000

Golongan III Rp 52.000

Golongan IV

-Kendaraan Penumpang Rp 193.000
-Kendaraan Barang Rp 159.000

Golongan V
-Kendaraan Penumpang Rp 339.000
-Kendaraan Barang Rp 280.000

Golongan VI
-Kendaraan Penumpang Rp 575.000
-Kendaraan Barang Rp 461.000

Golongan VII Rp 579.000

Golongan VIII Rp 860.000

Golongan IX Rp 1.040.000

LINTASAN NUNUKAN-SEI MENGGARIS

PENUMPANG:

Dewasa Rp 63.000

Anak Rp 48.000

KENDARAAN:

Golongan I Rp 49.000

Golongan II Rp 165.000

Golongan III Rp 329.000

Golongan IV
-Kendaraan Penumpang Rp 1.259.000
-Kendaraan Barang Rp 1.034.000

Golongan V
-Kendaraan Penumpang Rp 2.227.000
-Kendaraan Barang Rp 1.815.000

Golongan VI
-Kendaraan Penumpang Rp 3.779.000
-Kendaraan Barang Rp 3.000.000

Golongan VII Rp 3.779.000

Golongan VIII Rp 5.638.000

Golongan IX Rp 8.436.000.[]