BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan melaksanakan program pencegahan kecelakaan. Berbagai upaya digencarkan termasuk dalam melaksanakan kegiatan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang dilaksanakan di SMAN 10 Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara, Kamis (07/03/2024).
Dalam agenda sosialisasi tersebut, Jasa Raharja Bengkulu melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara, Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP bersama Kepala Seksi Pendapatan UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi W, S.I.K.O.M, M.A.P dan Cabang Dinas Pendidikan Bengkulu Utara M. Ramadhani, SE yang kali ini menyasar para dewan guru. Kegiatan sosialisasi PPKL disambut baik oleh Kepala sekolah, Sugeng Prayitno, S. Pd, dan dewan guru serta tata usaha.
Melalui program PPKL Jasa Raharja mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai sosok pelopor yang memberikan pesan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Hal ini didasari pada tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Bengkulu Utara yang didominasi oleh usia pelajar. Nantinya, melalui program PPKL pesan-pesan keselamatan berlalu lintas dapat disisipkan oleh guru pada materi pembelajaran serta pada saat jam pulang sekolah.
“Program PPKL merupakan wujud kepedulian PT Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar di Kabupaten Bengkulu Utara agar mengutamakan keselamatan berkendara dan tertib membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bermotornya secara tepat waktu. Semoga adanya kegiatan ini akan membawa kepada kondisi zero accident,” tutup Novian.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom, MT., CRMO.,QWP,MTCNA, AEPP menerangkan “Kegiatan yang di lakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Bengkulu Utara ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”.[]






