BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Satlantas Polres Binjai bersama dengan instansi terkait melaksanakan sosialisasi bersama terkait ketentuan dan aturan hukum Over Dimensi dan Over Loading kepada Kendaraan angkutan barang atau Truk sejenisnya. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Binjai – Bahorok Kec. Selesai Kab. Langkat tepatnya di depan Terminal Bus Selesai, pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara langsung kepada pengemudi Kendaraan Angkutan barang agar kendaraan yang terindikasi melanggar Over Dimensi dan Over Loading dapat langsung diberikan penjelasan terkait bahaya Over Dimensi dan Over Loading tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya melibatkan Kepolisian, tetapi juga melibatkan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan, Bapenda dan Jasa Raharja. Diharapkan dengan kegiatan ini seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan barang dapat memahami dan akan mematuhi peraturan terkait Over Dimensi dan Over Loading itu sendiri sehingga hal hal yang bisa beresiko akibat pelanggaran tersebut bisa dihindari yaitu contohnya kecelakaan lalu lintas dan rusaknya badan jalan akibat akibat kelebihan beban sehingga akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal bahkan hingga merenggut nyawa. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading tergolong tindak pidana lalu lintas sesuai pasal 307 dan 277 UU LLAJ No.22 Tahun 2009.[]






