Terus Laksanakan Perluasan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Gunung Kidul Sosialisasikan Kesamsatan Di Desa Patuk

Samsat Gunung Kidul

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul bersinergi dengan KPPD Samsat Gunungkidul pada hari Rabu 21 Juni 2023 melaksanakan Sosialisasi Kesamsatan di Desa Patuk – Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan Sosialisasi Kesamsatan diikuti oleh para RT, Dukuh, Perangkat Desa, dan Karang Taruna setempat.

Kepala KPPD Samsat Gunung Kidul menyampaikan Roadshow yang dilaksanakan dari Kalurahan ke kalurahan ini merupakan upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk lebih proaktif dan patuh dalam melaksanakan pembayaran PKB karena dana yang Dihimpun kemudian akan terasa manfaatnya bagi Masyarakat untuk Membiayai Kegiatan Pembangunan dan pemenuhan fasilitas umum yang selama ini telah digunakan. Namun di sisi lain, untuk menghimpun Pajak dari Masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu upaya, terobosan dan inovasi agar Penerimaan Pajak dapat Optimal Pencapaiannya.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikas Polres Gunungkidul Ipda Suryanto menyampaikan agar Masyarakat memahami pentingnya regident yang dilaksanakan setiap tahun, bagi masyarakat yang kendaraanya sudah tidak digunakan, rusak, hilang atau hanya dijadikan koleksi dan tahu pernah terdaftar di Kantor Samsat silahkan segera datang ke Kantor Samsat agar dapat di hapus data kendaraanya. Ini penting karena masyarakat akan terhindar dari risiko penagihan oleh Tim Pembina Samsat dan Samsat juga dapat memiliki data valid tentang pemilik kendaraan bermotor.

Sementara itu Lebih lanjut Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Isnan menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.[]