Tiga Pejalan Kaki Meninggal Tertabrak Pick Up, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban

jasa raharja kalbar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – KETAPANG – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, AA Lanang Dawan Wisnu Wardana melalui Petugas Jasa Raharja Ketapang, Asri Syabannuddin, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris Korban kecelakaan di Jl.Trans Kalimantan Dsn. Dara Monjeng Ds. Merimbang Jaya Kec. Sandai Kab.Ketapang. Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Asri mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian, maka pendataan korban meninggal dunia dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. “Data kebenaran terkait ahli waris untuk korban meninggal dunia dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia” ujar Asry, Rabu, 13 Desember 2023.

Santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh Ahli Waris pada tanggal 13 Desember 2023 melalui proses transfer atau overbooking “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah dalam hal ini adalah orang tua karena kedua korban belum menikah,” terang Eryan.

Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 10 Desember 2023 dimana mobil pick up yang sedang melewati keramaian masyarakat yang sedang menonton acara pesta pernikahan, ingin mengambil jalur lain namun mobil hilang kendali dan menabrak pejalan kaki yang berada di bahu jalan.

Akibat musibah tersebut 7 pejalan kaki menjadi korban dan 3 diantaranya meninggal dunia. “Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan memastikan kondisi tubuh saat hendak melakukan perjalanan,” ungkap Asri.

Penyerahan santunan Jasa Raharja yang diserahkan kepada ahli waris korban tidak dipungut biaya apapun dan korban atau ahli waris tidak mengeluarkan biaya sepeserpun.[]