BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Banjarbaru yang dihadiri oleh KUPPD dan Kasi PKB-BBNKB Samsat Banjarbaru, Satlantas Polres Banjarbaru, dan Petugas Jasa Raharja Banjarbaru melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kantor Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, Rabu (22/5/2024)
Sosialisasi terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk menginformasikan layanan yang tersedia di UPPD Samsat Banjarbaru, serta tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja sekaligus memberikan imbauan mengenai implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada Pasal 74 Ayat 2 menyatakan, “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.”
Kunjungan ini disambut baik oleh Lurah Loktabat Selatan serta Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat yang berhadir juga turut disampaikan data kendaraan yang menunggak di Kelurahan Loktabat Utara. Audiens aktif memberikan pertanyaan maupun masukan terkait pelayanan kesamsatan dalam kegiatan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo mengingat SWDKLLJ merupakan sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja.
Diharapkan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor, “Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ setiap tahunnya agar kendaraan tidak terancam dihapuskan datanya jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK”, tutup Bob.[]






