BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka memperluas informasi program startegis pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Pembina Samsat Kalimantan Barat melaksanakan sosialisasi “Bayar Pajak Bebas Dende” kepada masyarakat di Kec. Pontianak Selatan, pada Selasa (08/07/2025).
Dalam sosialisasi ini, Tim Pembina Samsat Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa program bayar pajak bebas dende ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan dalam program ini meliputi, pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak dibebaskan 100%; pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya akan dibebaskan sepenuhnya; Diskon Pokok PKB, diskon 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, diskon 25% untuk tunggakan pajak selama 4 tahun, diskon 40% untuk tunggakan 5 tahun, diskon 50% untuk kendaraan luar Kalbar yang dimutasi ke plat Kalbar; Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, Pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Pada acara sosialisasi ini juga dibahas mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran SWDKLLJ yang merupakan bagian dari asuransi bagi pengendara, penumpang, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pembayaran SWDKLLJ kepada Jasa Raharja adalah bagian dari upaya perlindungan bagi setiap pengguna jalan. Dengan adanya pembayaran ini, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik untuk yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






