BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari Rabu (15/11) bertempat di Aula Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur, Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Ditlantas Polda Kalimantan Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur serta PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Wadirlantas Polda Kalimantan Timur, AKBP. Moh. Roni Mustofa ini diikuti oleh Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, PJU Ditlantas Polda Kalimantan Timur serta seluruh Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang mengikuti secara hybrid.
Dalam rapat koordinasi tersebut Tim Pembina Samsat Provinsi melakukan pembahasan terkait rencana kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor dalam rangka optimalisasi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan
Adapun upaya yang dilakukan adalah penertiban pajak kendaraan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta melakukan sosialisasi secara masif terkait program relaksasi pajak maupun pasal 74 UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan.
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eko Bagus Harja Kusuma menyampaikan bahwa Jasa Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini diharapkan masyarakat menyadari akan kewajibannya membayar pajak sehingga penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan meningkat”, ungkap Eko Bagus.
SWDKLLJ adalah dana yang dibayarkan oleh pemilik kendaraaan dan dikelola oleh Jasa Raharja. Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]