Tim Pembina Samsat Kota Balikpapan Gelar Pendataan Masa Berlaku Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur ikut serta dalam kegiatan pendataan dan pengecekan secara langsung masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan sekaligus penempelan flyer himbauan membayar pajak bagi kendaraan yang sudah habis masa berlaku pajaknya. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman parkir PT Kilang Pertamina Internasional, Balikpapan pada hari Selasa (19/09) dan Rabu (20/09).

Tujuan dilaksanakannya pendataan kendaraan ini adalah dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Kota Balikpapan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi Program Relaksasi Pajak dan implementasi pneghapusan data kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kegiatan pendataan dan pengecekan masa berlaku PKB dan SWDKLLJ ini dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang sudah melewati masa berlaku pajaknya.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu serta meningkatkan kesadaran dan ketertiban dalam berlalu lintas yang berdampak pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Harapannya kegiatan tersebut dapat meningkatkan kolaborasi antar Tim Pembina Samsat demi wajib pajak yang patuh dan disiplin dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.[]