Tim Pembina Samsat Marabahan Sosialisasi sekaligus Serahkan Data Tunggakan Pajak Kendaraan di Kecamatan Alalak Kabupaten Batola

di Kecamatan Alalak Kabupaten Batola

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Tyson Adhy Pamungkas bersinergi dengan Tim Pembina Samsat Marabahan melaksanakan sosialisasi di Kantor Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Kamis (02/03/2023).

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu untuk menghindari adanya penghapusan data kendaraan.

Pada Pasal 74 Ayat 2 menyatakan, “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi ke seluruh kelurahan dan kecamatan di Provinisi Kalimantan Selatan, “Dengan harapan meningkatkan antusias masyarakat membayar PKB sehingga data ranmor yang dimiliki terhindar dari penghapusan registrasi kepemilikan kendaraan yang tersebut dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dikelola untuk pembayaran santunan korban laka lantas”.

Sosialisasi di Kecamatan Alalak membuahkan pembentukan WhatsApp Group Lurah dan Kepala Desa yang akan mendapatkan berbagai informasi dari Tim Pembina Samsat terkait program serta informasi kesamsatan. Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan mendorong motivasi kepada masyarakat pelaksanaan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.[]