Tim Pembina Samsat Sulawesi Utara dan DJKN SULUTTENGGOMALUT Berkolaborasi Guna Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Sulawesi Utara yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Ditlantas Polda Sulawesi Utara, dan Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara, menjalin kolaborasi strategis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (SULUTTENGGOMALUT). Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum pelaksanaan lelang maupun kepada para pemenang lelang. (24/09/2025)

Dalam komitmen tersebut ditegaskan bahwa akan menghimbau setiap kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil), baik milik instansi pemerintah (plat merah) maupun milik badan usaha atau perorangan (plat hitam/putih), wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN II), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum dapat dialihkan kepada pemenang lelang.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Dicky Syiwa Permadi, yang mewakili Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa langkah ini menjadi terobosan penting dalam meningkatkan disiplin administrasi kendaraan bermotor.

“Semoga dengan adanya komitmen bersama ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pemenang lelang, sehingga seluruh kewajiban terkait pajak kendaraan bermotor dapat terpenuhi,” ujar Dicky Syiwa Permadi.

Sementara itu, Kepala DJKN SULUTTENGGOMALUT, Indriasari Sundoro, mengapresiasi inisiatif sinergi lintas instansi ini.

“Kami menyambut baik terobosan ini. Langkah bersama ini bukan hanya mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah, tetapi juga memastikan masyarakat yang membeli kendaraan hasil lelang memperoleh kendaraan dengan status administrasi yang bersih dan sah,” ungkap Indriasari Sundoro.

Melalui penandatanganan komitmen ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang kendaraan dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, serta semakin memperkuat sinergi antar-instansi dalam upaya meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan pelayanan publik yang berkelanjutan di wilayah Sulawesi Utara maupun regional SULUTTENGGOMALUT.[]