Tim Samsat Banggai Laut Gelar Sosialisasi PKB dan SWDKLLJ Kepada Masyarakat Desa Monsongan Kabupaten Banggai Laut

Desa Monsongan Kabupaten Banggai Laut

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menangani korban kecelakan lalu lintas, baik di darat, laut, dan udara senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur pengajuan santunan. Hal inilah yang dilakukan oleh Perwakilan Jasa Raharja Sulawesi Tengah melalui Jasa Raharja Kabupaten Banggai Laut, Fandi Ahmad, S.Kom pada saat melakukan Sosialisasi kepada masyarakat yang berada di Desa Monsongan, Kec. Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut di Kantor Desa Monsongan (16/10).

Dalam kesempatan tersebut, Petugas Jasa Raharja Banggai Laut, Fandi Ahmad S.Kom menyampaikan bahwa Jasa Raharja mempunyai dua tugas pokok. “Tugas pokok Jasa Raharja yakni menghimpun dana masyarakat melalui pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta menyerahkan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.” Terang Fandi Ahmad.

Daam sosialisasi tersebut, Fandi Ahmad juga menuturkan jenis-jenis Santunan Jasa Raharja. “Untuk korban Meninggal Dunia, maka akan diserahkan santunan 50jt rupiah kepada ahli waris, untuk korban luka-luka maksimal 20jt rupiah dalam bentuk penggantian biaya perawatan. Sedangkan untuk korban yang tidak memiliki ahli waris ketika meninggal dunia, maka akan diserahkan biaya penguburan sebesar 4jt rupiah.”

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat bermanfaat buat masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bingung pada saat proses pengajuan santunan.” Tutup Fandi Ahmad.[]