Tim Samsat Palembang IV Lakukan Sosialisasi Penghapusan Data Ranmor sesuai pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan informasi terhadap rencana Implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh lapisan masyarakat. Jasa Raharja Sumsel bersinergi bersama Kantor Bersama Samsat Palembang IV melakukan himbauan / sosialisasi secara langsung maupun melalui media terkait implementasi Undang-undang tersebut. Sosialisasi dilakukan langsung oleh Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza melalui Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh dan didampingi Penanggung jawab Jasa Raharja Palembang IV Dewi Lastri.

Penghapusan Data Kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan bermotor yg sudah dihapus datanya tidak dapat di registrasi kembali, namun sebelumnya dilakukan tahapan-tahapan penghapusan melalui surat peringatan kepada pemilik kendaraan. Oleh karena itu sebelum implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 akan terus di sosialisasikan kepada masyarakat guna menginformasikan dan memberi pemahaman tentang penerapan pasal tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah tim pembina samsat untuk memberikan himbauan serta pengingat kepada masyarakat bahwa dalam waktu yang akan datang rencana ini akan mulai di berlakukan. Harapannya masyarakat menghindari terjadinya penghapusan data kendaraan tersebut dengan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tiap tahunnya sebelum jatuh tempo bersamaan dengan pengesahan STNK, karena pajak yang dibayarkan masyarakat tersebut akan memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan kepastian Jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, tutup Haris.[]