Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

di Wilayah Langkat

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kamis, 10 Juli 2025, Kasubag Pelayanan Sumatera Utara dan Staff KPJR Tk II Stabat melakukan pemasangan spanduk himbauan pesan keselamatan di titik rawan laka wilayah hukum Polres Langkat. Kegiatan ini merupakan salah satu hasil rapat FKLL yg sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Langkat untuk mencegah terjadinya kecelakaan fokus kepada socio engineering.

Kegiatan pemasangan spanduk tersebut tidak hanya dilakukan petugas Jasa Raharja namun dibantu dan turut serta dari Kepolisian Satlantas Polres Langkat. Terdapat 10 titik lokasi rawan kecelakaan yang telah dipilih dari Kepolisian untuk dilakukan pemasangan spanduk himbauan keselamatan.

Jasa Raharja memiliki tugas untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yaitu memberikan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum dan orang yang diluar dari alat kendaraan penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan. Selain itu, Jasa Raharja juga berperan dalam menurunkan angka kecelakaan, khususnya di wilayah Sumatera Utara, melalui upaya yang harmonis dan berkelanjutan.

Dengan adanya kegiatan ini harapan dari Jasa Raharja dapat memberikan informasi dan peringatan kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan utamakan keselamatan di jalan.[]