Tingkatkan Keamanan dan Keterjaminan Penumpang, Jasa Raharja bersama Dishub Kab. HST lakukan Koordinasi Terhadap Angkutan Ilegal

jasa raharja kalsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja memegang amanah untuk mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Semakin maraknya angkutan penumpang atau travel illegal sekarang, maka dari itu pada Senin, (04/03/2024) Jasa Raharja berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk terus berusaha agar tiap travel angkutan penumpang dapat mendapatkan ijin secara legal dengan tanpa mengabaikan keterjaminan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Ini adalah salah satu upaya kami untuk melindungi masyarakat dalam hal keterjaminan keselamatan penumpang angkutan, serta kami menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan angkutan resmi yang dilindungi oleh Jasa Raharja dan juga selalu berhati-hati dan tertib dalam berkendara.” Ungkap Imam Yulianto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan. []