BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan sinergitas untuk menjamin kepastian perlindungan asuransi kepada masyarakat pengguna alat transportasi angkutan laut di wilayah Provinsi Kepri sesuai dengan tugas dan fungsi PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964, PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menggelar sosialisasi bersama operator kapal laut yang diselenggarakan di Skylounge Hotel Nite & Day Laguna Bintan, Tanjungpinang (10/07/2024).
Dalam pembukaannya, Nurul Subekti selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya berupa Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan oleh setiap penumpang umum kapal laut bersamaan saat membeli tiket resmi. Nurul turut memaparkan penjelasan mengenai mekanisme pengutipan iuran wajib, besaran santunan, serta tata cara pengajuan klaim bagi korban kecelakaan.
Melalui sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap masyarakat dapat terlindungi dari risiko kecelakaan saat menggunakan angkutan umum serta menghimbau para operator kapal untuk senantiasa menjaga keselamatan para penumpang. “Selain itu, kami juga mendorong kerjasama sinergis antara Jasa Raharja, para operator, serta stakeholder terkait untuk memastikan keselamatan penumpang pengguna angkutan umum” ujar Nurul.
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]