Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Kalsel bersama Tim Pembina Samsat Martapura Lakukan Sosialisasi Gabungan

im Pembina Samsat Martapura

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor khususnya bagi warga masyarakat Kabupaten Banjar, Tim Pembina Samsat Martapura melaksanakan kegiatan sosialisasi gabungan di Kantor Samsat Martapura Jl. A. Yani No.225 pada hari Kamis (16/05/2024).

Kegiatan sosialisasi gabungan ini difokuskan pada pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan masa berlaku (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika terdapat kendaraan yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya telah lewat akan diberikan himbauan untuk segera melakukan pelunasan, Dalam kegiatan ini Tim Pembina Samsat juga menyiapkan Mobil Samsat Keliling di lokasi sosialisasi tersebut.

Petugas Jasa Raharja Samsat Martapura  juga aktif berpartisipasai pada operasi gabungan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku SWDKLLJ kendaraan yang terjaring serta memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan agar tepat waktu melakukan proses pengesahaan STNK setiap tahun serta melunasi SWDKLLJ dan PKB sebelum jatuh tempo.

Ditempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34 1964.

“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Bob.[]