BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kediri Melalui Penanggung Jawab Bidang Teknik, Ivan A Rahman, melakukan silahturahmi ke kantor PT POS Indonesia Cabang Kediri Rabu, 24 Januari 2024
Pajak Kendaraan. Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
Ivan A Rahman mengungkapkan “PT. Jasa Raharja sebagai salah satu Tim Pembina Samsat Jawa Timur terus melakukan upaya untuk meningkatkan collection rate Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jawa Timur khususnya Kediri serta menginformasikan kepada seluruh stake holder dan lapisan masyarakat, kali ini kami melakukan internalisasi pajak kendaraan dilingkungan BUMN, PT. POS Indonesia Cabang Kediri dan disambut hangat oleh Stevanus Budi Santoso Supervisor keuangan dan sarana
Jasa Raharja sendiri merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu SWDKLLJ yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat
Harapan kami dari kegiatan internalisasi ini dapat menigkatkan kepatuhan masyarakat pengguna kendaraan untuk lebih tertib dalam pelunasan pajak kendaraannya.[]