BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak, PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Marabahan dan Satlantas Polres Batola melakukan sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sejak 1 Juli 2024. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada hari Senin (12/08/2024) di kawasan Pasar Wangkang Marabahan.
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan flyer terkait detail program relaksasi PKB. Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga telah disosialisasikan. Tujuan dari sosialisasi langsung ke masyarakat untuk menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga warga dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Barito Kuala. keberlangsungan program relaksasi PKB tahun ini adalah antisipasi sebelum pemberlakuan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009, dimana kendaraan dengan masa berlaku STNK yang mati minimal selama 2 tahun dapat di hapuskan data registrasinya.
“Untuk itu, mari kita kunjungi Samsat terdekat, manfaatkan program relaksasi yang sedang berlangsung hingga 9 Desember 2024 serta tidak lupa seluruh pengguna jalan diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan daripada kecepatan dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” tutupnya. []






