BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan pajak dan keselamatan berlalu lintas, Tim Pembina Samsat Kapuas mengadakan Sosialisasi Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta Berkeselamatan Lalu Lintas di SMAN 1 Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (04/09).
Kegiatan ini diinisiasi sebagai tindak lanjut terhadap rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Kalimantan Tengah dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang masih dibawah 50% dari seluruh total potensi yang ada.
Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja yang diwakilkan oleh Petugas Samsat Kuala Kapuas, Fitria Abdi Zuhada menyampaikan materi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.
Selain itu, Satlantas Polres Kapuas juga membahas fungsi registrasi kendaraan bermotor dan etika berlalu lintas. Sementara itu, Kepala UPTPPD Samsat Kapuas memaparkan manfaat dan pentingnya membayar pajak serta kondisi tunggakan pajak di Kuala Kapuas.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Operasi Gabungan untuk mengecek masa laku PKB dan kelengkapan administrasi pengendara secara digital, bila ditemukan kendaraan yang belum melakukan pelunasan pajak maka Tim Pembina Samsat akan melakukan penempelan stiker belum lunas pajak di kendaraan tersebut.
Fitria, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat untuk melibatkan Instansi Pemerintahan dan sekolah-sekolah serta universitas dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat khususnya siswa/siswi SMAN 1 Kuala Kapuas dan juga tenaga pengajar akan pentingnya menjaga keselamatan berkendara dan pencegahan kecelakaan serta meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dan untuk diketahui besar dana santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.[]