Tingkatkan Keselamatan Angkutan Perairan, Jasa Raharja Kalteng Bersama Mitra Lakukan Sosialisasi Pada Operator Kapal Di Kabupaten Pulang Pisau

Di Kabupaten Pulang Pisau

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menghadiri Sosialisasi Keselamatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau pada hari Kamis (21/03).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Polairud Polres Pulang Pisau, BPTD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemilik atau Pengusaha Angkutan Perairan yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau. Rapat tersebut dipimpin oleh Dr. Drs. Supriyadi M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab. Pulang Pisau, beliau menyampaikan bahwa pentingnya keselamatan dan dokumen pelayaran dalam angkutan perairan.

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja yang diwakili oleh Enrico Mario Butarbutar Petugas Jasa Raharja Pulang Pisau yang menyampaikan tugas dan fungsi pokok Jasa Raharja serta membahasan terkait instrumen kelengkapan administrasi dan operasional yang harus dimiliki kapal di Pulang Pisau.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan “Dalam tugas dan fungsi yang diemban Jasa Raharja sebagai pemegang amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang mempunyai tugas utama yaitu menjamin semua penumpang angkutan umum baik darat, udara, dan laut.”

“Bahwa setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan. Dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut. Dengan membayar iuran wajib kepada Jasa Raharja maka masyarakat sudah terjamin oleh Jasa Raharja dan masyarakat akan semakin nyaman dan aman dalam perjalanan.” lanjut Iman.

Jasa Raharja Kalimantan Tengah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mencegah atau meningkatkan keselamatan penumpang transportasi laut, sungai dan penyeberangan. Serta menghimbau kepada pemilik atau pengusaha angkutan yang belum mempunyai izin operasi untuk segera mengurus izin tersebut ke Dinas Perhubungan/Balai Pengelola Transportasi Darat agar penumpang yang ikut dalam transportasi tersebut mendapatkan perlindungan dasar dari Jasa Raharja.[]