Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Terminal Air Rancaririp, Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Sosialisasi dan Hibahkan Lifejacket

Lakukan Sosialisasi dan Hibahkan Lifejacket

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Laksanakan Sosialisasi dan menyerahkan hibah lifejacket kepada pihak Operator di Terminal Air Rancaririp, di Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari komitmen guna meningkatkan keselamatan para penumpang dalam transportasi Perairan dan pelayaran, Selasa (27/05). Sosialisasi dan Penyerahan hibah lifejacket dilaksanakan di di Terminal Air Rancaririp, Kabupaten Bandung Barat melibatkan berbagai stakeholder terkait. Dalam Sosialisasi dan juga saat penyerahan lifejacket tersebut Theodorus Seran, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib yang hadir didampingi oleh Staf Iuran Wajib, M Faris Haqqani dan Suryadi Kusumah selaku Staf Humas PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menyatakan bahwa “keselamatan merupakan prioritas utama khususnya pada moda transportasi Perairan. Sebagai bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan keselamatan, kami berharap sosialisasi mengenai peran Jasa Raharja dan hibah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para awak dan penumpang kapal dalam lingkup di Terminal Air Rancaririp ini.”

Ditemui ditempat yang sama, Adwin Singarimbun selaku Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang didampingi Agus Suherman Korpsapel LLASDP Saguling selaku Koordinator Satuan Pelayanan ASDP dan Korpsapel BPTD Saguling Asep Nurodin selaku Pengawas Satuan Pelayanan TSDP Maroko BPTD Kelas 1 Provinsi Jawa Barat menyampaikan terima kasih atas materi sosialisasi dan sumbangan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat atas sumbangan materi dan sosialisasi juga pemberian lifejacket ini, dan kami berharap sinergitas ini dapat terus terjalin khususnya dalam peningkatan layanan keselamatan penumpang penyebrangan perairan’’.

Kepala Jasa Raharja Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melalui Theodorus Seran dalam kesempatan kali ini berkesempatan juga melaksanakan sosialisasi dan memastikan perlindungan dasar kepada para penumpang moda angkutan umum air di wilayah Jawa Barat. Theodorus menyampaikan, “Setiap penumpang yang membeli tiket angkutan umum itu sebenarnya sudah termasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator IWKL wajib menyetorkan premi mereka kepada Jasa Raharja karena setiap mereka yang menggunakan moda angkutan umum air tersebut sudah mendapatkan perlindungan jaminan dari Pemerintah melalui Jasa Raharja.”

Kemudian Theodorus menjelaskan dalam sosialisai dan edukasi kepada pemilik Angkutan Umum tentang dasar hukum dan manfaat yang di berikan Jasa Raharja apabila melakukan pembayaran Iuran Wajib,”. Dapat diketahui bahwa Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib di kutip atau di kenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No.33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaran bermotor sesuai UU No.34 Tahun 1964. Dengan koordinasi ini di harapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi penerimaan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan umum”. tutup Theo.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]